PD. BPR BANK DAERAH
BOJONEGORO


Pada tahun 1959 Pemerintah Daerah memulai membuka usaha dengan mendirikan sebuah Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perkreditan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor Swt/II/1959 dengan nama “ Bank Pasar “. Karena perkreditan ini modalnya diambilkan dari keuangan Daerah yang dipisahkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara, maka perkreditan tersebut berbentuk Perum ( Perusahaan Umum ).

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor Pem./50/67, Surat Bank Indonesia Surabaya Nomor 5/39/UPPB/PPTR dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Ek.Bang. 14/10/46 maka Peraturan Daerah Bank Pasar Nomor 22 Tahun 1971 tersebut disesuaikan dengan maksud surat diatas diubah menjadi “ Badan Kredit Pasar “. Dengan semakin berkembangnya dunia usaha perkreditan terutama dibidang perbankkan, maka dikeluarkanlah Undang – Undang Nomor 7 tanun 1992, tentang Perbankan. Dengan diberlakukannya Undang – Undang tersebut maka secara umum bank dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu Bank Umum dan BPR/Bank Perkreditan Rakyat ( Bab III, Pasal 5 ayat 1 ). Selanjutnya, untuk pelaksanan Undang – Undang tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992, tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1993, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993, tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.

Bergabunglah Bersama Kami

Dapatkan info terkini dari Bank Daerah Bojonegoro di inbox email Anda.