PD. BPR BANK DAERAH
BOJONEGORO
Ditulis : 07 Oktober 2021

Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat serta persaingan usaha yang semakin kompetitif pada umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha Bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko Bank. Tata kelola yang baik atau Good Corporate Goverment (GCG) menjadi lebih penting untuk saat ini dan masa yang akan datang. Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitaas (accountability), pertangunggjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Dari pengertian atau definisi sebagaimana tersebut di atas memberikan gambaran yang jelas bahwa supaya pengelolaan usaha Bank Perkreditan Rakyat dapat berjalan dengan baik maka Manajemen Bank Perkreditan Rakyat wajib melaksanakan Prinsip-prinsip Tata Kelola (Good Corporate Governance) didalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip dasar tata kelola dimaksud termasuk pula pada saat penyusunan Visi, Misi, Rencana Strategis, Pelaksanaan Kebijakan dan langkah – langkah Pengawasan Internal pada seluruh jenjang organisasi. Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat menunjukkan pola hubungan antara Manajemen dengan stakeholders, Manajemen dengan Dewan Komisaris dan antar Manajemen yang didasarkan pada etika dan nilai budaya perusahaan yang ditunjang oleh suatu sistem, proses, pedoman kerja dan organisasi untuk mencapai kinerja yang maksimal.

Struktur Tata Kelola PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro telah merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan Laporan publikasi PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro posisi 31-12-2017 dapat diinformasikan bahwa Total Asset BPR adalah sebesar Rp.331.203.598, sedangkan Modal Inti BPR terinformasi sebesar Rp.221.518.736. Besaran asset dan modal inti serta kompleksitas usaha BPR dimaksud menentukan pengelolaan dan penilaian penerapan tata kelola di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro selanjutnya.

TUJUAN PENERAPAN TATA KELOLA :

    • Menjaga dan meningkatkan kepatuhan manajemen agar seluruh kegiatan operasional Bank patuh dan taat terhadap Peraturan internal Bank dan Peraturan OJK serta Perundang-Undangan yang terkini dan relevan.

    • Meningkatkan pertanggungjawaban dan memberikan nilai tambah Bank serta Melindungi kepentingan stakesholder

    • Memperbaiki budaya kerja, mengelola Sumber Daya Bank secara lebih amanah.
    • Mendorong dan mendukung pengembangan Bank kearah yang lebih baik dan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat disekitarnya.

PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PD. BPR BANK DAERAH BOJONEGORO :

  1. Transparancy (Keterbukaan)
  2. Accountability
  3. Responsibility
  4. Independency
  5. Fairness





Bergabunglah Bersama Kami

Dapatkan info terkini dari Bank Daerah Bojonegoro di inbox email Anda.