Tentang Kami

PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro adalah lembaga keuangan terpercaya yang hadir untuk memberikan layanan perbankan yang aman, cepat, dan mudah bagi masyarakat. Dengan komitmen terhadap profesionalisme dan pelayanan berkualitas, kami terus berinovasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya.

Sejarah Singkat

PT. BPR BANK DAERAH BOJONEGORO

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 1995 ditetapkan dan disahkan oleh Bupati dan ketua DPRD Bojonegoro tanggal 27 Juni 1995 dan telah diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bojonegoro tahun 1995. Peningkatan status PD. BKP menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Surat Keterangan Bank Indonesia Nomor: 28/209/UBPR/Sb/Rahasia tanggal 15 Desember 1995.

Ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-153/KM.17/1996, Jakarta tanggal 01 Mei 1996. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan No. 11/13-16/PM/XI/1995 tanggal 10 Nopember 1995. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998 Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro, terdapat perubahan Modal Dasar dari Rp. 150.000.000,- menjadi Rp. 1.000.000.000,-.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 19 Tahun 2005 tanggal 27 September 2005 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro, terdapat perubahan Modal Dasar dari Rp. 1.000.000.000,- menjadi Rp. 10.000.000.000,-. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 16 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro, terdapat perubahan Modal Dasar dari Rp. 10.000.000.000,- menjadi Rp. 400.000.000.000,-.

Seiring dengan berjalannya waktu Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 1995 sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan Peraturan Perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian maka di tetapkan Peraturan Daerah yang baru yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 11 Juli 2016 dan terdaftar pada nomor register Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur nomor 120-10/2016.

Azaz, maksud dan tujuan didirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bojonegoro sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro No. 11 Tahun 2016 adalah :

A. Melakukan usaha berazaskan:
  • Demokrasi Ekonomi
  • Kehati – hatian
  • Profesionalisme
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Pertanggung jawaban
  • Independensi
  • Kewajaran
B. Tujuan:

Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kantor lama PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro

Kantor PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro pada saat itu disebut “Bank Pasar”

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, usaha - usaha yang dilakukan adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
  • Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil, menengah serta sector pertanian;
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip konvensional sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
  • Melakukan kerjasama antar PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro dengan lembaga keuangan / lembaga lainnya;
  • Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan di bank lainnya;
  • Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Foto kantor lama 2

Foto Kantor PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang sudah pindah di Jl. Mastrip No. 35 pada Tahun 2016

Foto kantor lama 3

Foto Kantor PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang sudah pindah di Jl. Mastrip No. 35 pada Tahun 2024

Masjid

Ashabul Jannah

PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro tidak hanya berkomitmen memberikan layanan perbankan yang profesional dan terpercaya, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang berlandaskan nilai-nilai spiritual dan kebersamaan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah hadirnya Masjid Ashabul Jannah, sebuah fasilitas ibadah yang menjadi kebanggaan seluruh jajaran PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Tentang Masjid Ashabul Jannah

Masjid Ashabul Jannah dibangun sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan spiritual karyawan, nasabah, dan masyarakat sekitar kantor PT. BPR Bank Daerah Bojonegoro. Dengan desain bangunan yang modern namun tetap mengedepankan nuansa religius, masjid ini menghadirkan suasana yang tenang, bersih, dan nyaman untuk beribadah. Keberadaan masjid ini mempererat hubungan antar pegawai serta antara bank dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, sejuk, dan penuh kekeluargaan. Masjid dilengkapi dengan ruang ibadah yang luas, tempat wudu yang memadai, serta pengelolaan kebersihan yang terjaga sehingga memberikan kenyamanan maksimal kepada para jamaah.

Makna dan Filosofi Masjid Ashabul Jannah

Ashabul Jannah (أصحاب الجنة) secara bahasa berasal dari dua kata dalam bahasa Arab:

  • Ashab (أصحاب): para penghuni, para pemilik, atau orang-orang yang menyertai.
  • Al-Jannah (الجنة): surga, tempat penuh kenikmatan yang Allah sediakan bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dan taat.

Secara keseluruhan, Ashabul Jannah berarti “para penghuni surga” — yaitu orang-orang yang mendapatkan rahmat Allah sehingga dimasukkan ke dalam surga karena keimanan, ketakwaan, dan amal saleh mereka. Istilah ini disebut dalam Al-Qur’an, di antaranya pada Surah Al-A’raf ayat 42–43, untuk menggambarkan kelompok manusia yang memperoleh keselamatan, kebahagiaan abadi, dan balasan kebaikan di akhirat. Yang diharapkan menjadi doa dan harapan bagi seluruh insan Bank Daerah Bojonegoro agar senantiasa menempuh jalan kebaikan, amanah, dan keberkahan dalam bekerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Makna Kontekstual
  • menunjukan derajat mulia yang Allah berikan kepada orang-orang benar.
  • Menggambarkan keberhasilan terakhir seorang hamba dalam meraih surga.
  • Menjadi harapan dan doa setiap muslim agar kelak termasuk dalam golongan tersebut.
Foto kantor 2016
Foto kantor 2024
Foto kantor 2024
Foto kantor 2024
Foto kantor 2024
Foto kantor 2024

Jaringan Kantor

PT. BPR BANK DAERAH BOJONEGORO


  • Semua
  • Kantor Pusat
  • Kantor Cabang
  • Kantor Kas
  • Payment Point
Kantor Pusat

Kantor Pusat

Jl. Veteran, RT.20 RW.02, Ds.Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kab.Bojonegoro

Kantor Cabang Kedungadem

Kantor Cabang Kedungadem

Jl. Raya Drokilo RT.06 RW.02, Ds.Kedung Ringin, Kec.Kedungadem, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Bank Daerah Bojonegoro

Kantor Kas Bank Daerah Bojonegoro

Jl. Mastrip No.35, Ds.Kauman, Kec.Bojonegoro, Kab.Bojonegoro

Payment Point Mall Pelayanan Publik

Payment Point Mall Pelayanan Publik

Jl. Veteran No.227, Ds.Ngrowo, Kec.Bojonegoro, Kab.Bojonegoro

Kantor Cabang Kalitidu

Kantor Cabang Kalitidu

Jl. Bojonegoro - Cepu No. 1688, Ds. Panjunan, Kec.Kedungadem, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Gondang

Kantor Kas Gondang

Jl. Raya Gondang, Ds.Gondang, Kec.Gondang, Kab.Bojonegoro

Payment Point Pasar Wisata Bojonegoro

Payment Point Pasar Wisata Bojonegoro

Jl. Kopral Kasan, Ds.Campurejo, Kec.Bojonegoro, Kab.Bojonegoro

Kantor Cabang Sumberrejo

Kantor Cabang Sumberrejo

Jl. Timur Koramil Sumberrejo No. 37, Ds.Sumuragung, Kec.Sumberrejo,Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Banjarejo

Kantor Kas Banjarejo

Jl. Letnan Sucipto No. 218A, Ds.Banjarsari, Kec.Trucuk, Kab.Bojonegoro

Payment Point Pasar Malo

Payment Point Pasar Malo

Jl. Soekandar, Ds.Teleng, Kec.Malo, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Baureno

Kantor Kas Baureno

JL. Raya Baureno RT.10 RW.05, Ds.Pasinan, Kec.Baureno, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Ngraho

Kantor Kas Ngraho

JL. A.R. Hakim RT.02 RW.01, Ds.Ngraho, Kec.Ngraho, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Kepohbaru

Kantor Kas Kepohbaru

JL. Raya Kepoh RT.05 RW.02, Ds.Kepoh, Kec.Kepohbaru, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Sekar

Kantor Kas Sekar

Ds.Miyono RT.02 RW.01, Kec.Sekar, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Kasiman

Kantor Kas Kasiman

JL. Ronggolawe RT.03 RW.01, Ds.Batokan, Kec.Kasiman, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Sugihwaras

Kantor Kas Sugihwaras

JL. Raya Sugihwaras No. 729, Ds.Sugihwaras, Kec.Sugihwaras, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Sukosewu

Kantor Kas Sukosewu

JL. Raya Sukosewu RT.05 RW.01, Ds.Sukosewu, Kec.Sukosewu, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Kanor

Kantor Kas Kanor

Dusun Priyek RT.02 RW.01, Ds.Tambahrejo, Kec.Kanor, Kab.Bojonegoro

Kantor Kas Ngasem

Kantor Kas Ngasem

Ds.Ngasem RT.05 RW.02, Kec.Ngasem, Kab.Bojonegoro