Kredit Konstruksi adalah pembiayaan yang diberikan kepada para kontraktor rekanan yang mempunyai proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bojonegoro maupun dari selain APBD Kabupaten Bojonegoro. Ketentuan pinjaman/kredit konstruksi yang dibiayai APBD Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :
- Harus ada SPK dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
- Permohonan asat nama penanggung jawab perusahaan/CV/PT
- Setiap perusahaan/CV/PT dapat mengajukan permohonan kredit lebih dari 1 SPK dengan total nominal pinjaman maksimal Rp. 10.000.000.000
- Jangka waktu kredit maksimal 6 bulan
- Toleransi jangka waktu kredit maksimal 3 bulan dari jatuh tempo tanggal SPK
- Suku bunga kredit 0.9% per bulan atau 10.8% per tahun flat rate
- Biaya provisi 1.5%
- Biaya asuransi
- Biaya Standing Instruktion sesuai ketentuan
- Harus ada agunan yang dijaminkan (Sertifikat/BPKB)
- Uang pinjaman mulai Rp. 350.000.000 harus ada pengikatan hak tanggungan
- Surat kuasa kontraktor ke Bank Jatim (pendebetan)
- Surat pernyataan dari Perusahaan/CV/PT
- Pengikatan perjanjian kredit secara notarial untuk pinjaman dibawah Rp. 350.000.000